Jumat, 30 Juli 2010

GURU BERKUALITAS, TONGGAK PENDIDIKAN BERMUTU

Hasil Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah baik SMP maupun SMA telah diumumkan beberapa waktu yang lalu. Disatu sisi banyak siswa yang menunjukkan prestasi yang cukup membanggakan, namun disisi lain hasil ujian nasional tahun ini bisa dikatakan memprihatinkan. Pasalnya, angka kelulusan siswa tahun ini, baik tingkat SMP maupun SMA turun cukup signifikan dibanding UN 2009. Penurunan angka kelulusan yang sangat signifikan tahun ini menjadi sebuah ironisme ditengah naiknya anggaran pendidikan.
Berkaca pada hasil UN, lalu pantaskah UN dijadikan sebagai penentu kelulusan?. Kebijakan UN yang selalu berubah-ubah dari tahun ke tahun patut dijadikan pertanyaan bagi kita . Betapa tidak, kebijakan yang sebelumnya belum terlalu optimal sudah berganti lagi dengan kebijakan baru dengan dalih meningkatkan mutu pendidikan.
Pendidikan bermutu sebenarnya tergantung dari kemapuan guru dalam mendidik peserta didiknya serta manajemen pendidikan yang tepat. Dalam UU Sisdiknas Pasal 3 dikemukakan bahwa Pendidikan Nasional dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Agar mencapai seperti apa yang diamanahkan dalam UU tersebut, maka diperlikan sosok guru yang berkualitas.
Guru yang berkualitas sangat diperlukan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Karena tanpa adanya guru yang berkualitas, maka pendidikan yang bermutu yang diharapkan tidak akan tercapai. Guru yang berkualitas dilihat dari berbagai segi termasuk kompetensi, kualifikasi, sikap, maupun profesionalitasnya.
Tugas sebagai pendidik merupakan sesuatu yang tidaklah mudah. Apalagi bila ia tidak memiliki karakter sebagai pendidik yang profesional. Dikatakan profesional, berarti jabatan sebagai guru tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak dipersiapkan secara khusus untuk menjadi guru.
UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 pasal 8 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, sesuai amanat UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005, maka seorang guru harus memiliki 4 kompetensi sebagai pendidik, pertama, kompetensi paedagogik. Yaitu kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian. Dalam hal ini seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil, arif dan berwibawa. Selain itu, guru hendaklah bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya, mengemban amanah, dan berakhlak mulia.
Ketiga, kompetensi sosial. Yaitu kemampuan pendidik dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didiknya, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangg tua peserta didik, maupun masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional. Yaitu kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Perlu diketahui bahwa pendidikan seharusnya tidak hanya sebatas memberikan pengetahuan teoritis kemudian siswa lulus dan bekerja. Lebih dari itu, pendidikan harus mampu membawa setiap peserta didik untuk mengembangkan potensi dan menemukan tujuan hidupnya. Semua itu harus melewati proses pendidikan yang diimplementasikan dalam proses pembelajaran.
Fokus pembelajaran sebaiknya diarahkan pada upaya agar peserta didik mampu mengembangkan lebih lanjut apa yang telah didapatkan sewaktu belajar di sekolah. Dalam hal ini, perlu dipahami oleh pendidik(guru) bahwa pekerjaan guru tidak hanya “mengajar” saja tetapi “ mengajar sekaligus mendidik”. Artinya guru bukan hanya mampu dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembelajaran saja. Ia harus bisa menanamkan nilai-nilai moral dan pendidikan pada setiap peserta didik.
Guru juga harus memahami bahwa pekerjaan mengajar adalah subuah proses belajar. Jika guru berpandangan demikian, maka ia akan selalu berkembang dan makin menguasai bidang studi yang diampunya. Sehingga ia tidak akan merasa lebih pintar dari murid-muridnya selama pembelajaran di kelas. Jika guru mengalami kesulitan dalam hal tertentu misalnya dalam menjawab pertanyaan murid, guru secara terbuka mencarikan jawaban pemecahannya meskipun terkadang disampaikan pada kesempatan lain ( M. Furqon H, 2009:153).
Selanjutnya, untuk mewujudkan pendidikan bermutu terlebih dahulu diterapkan pembelajaran yang bermutu. Salah satunya dengan adanya pembelajaran yang memadai. Dalam hal ini, baik guru maupun siswa akan merasa nyaman berinteraksi dalam belajar.
Guru harus mempunyai sikap profesional sebagai agen pembelajaran dan pembentuk karakter. Karena dengan adanya pendidikan karakter dalam pembelajaran mampu menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik, sehingga peserta didik menjadi paham tentang hal yang baik atau salah, serta mampu merasakan nilai yang baik dan melakukannya. Artinya, selain belajar, peserta didik juga dapat mengembangkan potensi dan inspirasi yang diperolehnya. Seperti kutipan jurnalis, William Athur Ward dalam Furqon 2009 :
Guru yang biasa, berbicara
Guru yang bagus, menerangkan
Guru yang hebat, mendemonstrasikan
Guru yang agung, memberi inspirasi
Aspek sikap yang harus dimiliki guru antara lain adalah berpenampilan yang menarik baik dalam pakaian, bahasa tubuh, maupun ekspresi. Selain itu, adanya sikap peduli, santun, serta bijaksana terhadap siswa akan membuat siswa semakin cinta pada guru. Secara tidak langsung hal ini dapat memotivasi semangat siswa untuk belajar dan selalu memperhatikan.
Jika soerang guru mampu melakukan hal tersebut dan memiliki karakter yang baik, berkompeten sesuai bidangnya maka pembelajaran akan semakin menyenangkan dan berhasil. Karena meskipun pembelajaran ditekankan pada peserta didik (Student centered), namun guru tetap berperan sebagai faktor utama penentu keberhasilan pembejaran. Dengan demikian, adanya guru yang berkualitas akan mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar